Kamis, 26 April 2012

lingkungan dan terminal


Sebelum kita mengetahui kondisi lingkungan di terminal bus Rawamangun, kita lihat dan pahami apa lingkungan dan terminal itu?
Secara umum pengertian lingkungan adalah jumlah semua benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam lingkungan adalah jumlah semua benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati.
Selain itu para ahli pun memberi pengertian lingkungan diantaranya yaitu:
•    Ahmad (1987:3) mengemukakan bahwa lingkungan hidup adalah sistem kehidupan di mana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.
•    St. Munajat Danusaputra  mengemukakan bahwa lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
•    Emil Salim mengemukakan bahwa lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia
Sedangkan, pengertian terminal bus yaitu merupakan tempat berangkatnya dan berakhirnya suatu perjalanan bus atau mobil lainnya. Dari pengertian ini bisa dilihat banyaknya orang-orang yang mengunjungi tempat tersebut untuk kegiatan yang memang memerlukan alat transportasi seperti bus dan mobil angkutan umum lainnya. Disamping itu terdapat juga fungsi terminal khususnya terminal angkutan jalan yang ditinjau dari 3 (tiga) unsur, yaitu:
1.    Fungsi terminal bagi penumpang, adalah untuk kenyamanan menunggu, kenyamanan perpindahan dari satu moda/kendaraan ke moda/kendaraan lain, tempat fasilitas-fasilitas informasi dan fasilitas parker kendaraan pribadi.
2.    Fungsi terminal bagi pemerintah, adalah dari segi perencanaan dan managemen lalu lintas dan angkutan serta menghindari dari kemacetan, sumber pemungutan retribusi dan kendaraan umum.
3.    Fungsi terminal bagi operator/pengusaha, adalah untuk pengaturan operasi kendaraan umum, penyediaan fasilitas istirahat dan informasi bagi awal kendaraan umum dan sebagai fasilitas pangkalan.
di samping mempunyai fungsi untuk kenyamanan bersama, terminal yang di buat harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai terminal angkutan umum yang di buat, di antaranya terdapat persyaratan-persyaratan Lokasi terminal yaitu penentuan lokasi terminal penumpang harus memperhatikan:
•    rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi jalan.
•    rencana umum tata ruang
•    kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal
•    keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar moda.
•    kondisi topografi, lokasi terminal.
•    kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 31/1995, Terminal penumpang berdasarkan fungsi pelayanannya dibagi menjadi:
1.    Terminal Penumpang Tipe A, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
2.    Terminal Penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
3.    Terminal Penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.

 Observasi yang kami ambil yaitu tentang lingkungan sekitar terminal. Lokasi, kebersihan, keamanan, dan dampak dari adanya terminal ini yang akan kita teliti. Kita memilih satu terminal yaitu terminal bus Rawamangun, terminal bis Rawamangun ini  selain digunakan sebagai terminal angkutan kota, sebagian juga digunakan sebagai terminal bis antar kota dan antar propinsi.
Terminal ini berlokasi di jalan Perserikatan, kelurahan Jati/Rawmangun, kecamatan Pulogadung, Jakarta timur 13220.
 
Kondisi lingkungan terminal ini tidak terlalu kotor seperti pasar tradisional yang identik dengn becek, Faktor terminal tersebut terlihat bersih di karenakan kondsi tempat yang tidak terlalu besar jadi pengunjung pun tidak sebanyak seperti terminal lain dan dapat di jangkau bila ingin di bersihkan. Seperti yang dikatakan salah satu petugas kebersihan di terminal Rawamangun bahwa sudah ada kebijakan yang di buat oleh Pemkodya Jakarta Timur yang bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait yang dipusatkan di Terminal Rawamangun.
Kebijakan atau operasi ini yaitu bahwa sebanyak 30 warga terjaring operasi yustisi kebersihan Operasi ini akan digelar secara terus menerus di tempat umum seperti terminal bus, stasiun, pasar serta kawasan perkantoran. Tujuannya untuk memperbaiki perilaku masyarakat yang sering membuang sampah sembarang tempat. Ke 30 orang yang terjaring operasi karena tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Mereka yang terjaring operasi langsung diproses di tempat kejadian dengan tuduhan tindak pidana ringan (tipiring). Selain diberi penjelasan tentang pentingnya kebersihan lingkungan, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Alasan dipilihnya Terminal Rawamangun sebagai lokasi awal operasi yustisi kebersihan karena di sana banyak orang pendatang. Adanya operasi yustisi kebersihan untuk mensosialisasikan adanya larangan membuang sampah sembarangan. Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung ditangkap, kata Unu Nurdin, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kebersihan Jakarta Timur, Unu Nurdin.
Operasi yustisi kebersihan di tempat umum sesuai dengan Perda 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan. Tindakan itu perlu digalakkan untuk menciptakan Jakarta Timur yang bersih dan indah. Terminal Rawamangun sekarang dinilai infrastrukturnya sudah mendukung dan tinggal memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang tempat. Menurut petugas terminal, di terminal sudah ada rambu-rambu larangan merokok dan larangan membuang sampah sembarangan. Tidak ada alasan kalau pengunjung di terminal itu masih membuang sampah sembarang tempat, ujarnya.
Operasi ini selain mengundang simpati masyarakat sekitar juga membuat pelaku pelanggaran terkejut. Alasannya mereka baru kali ini terjaring operasi yustisi kebersihan akibat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dalam opersi itu kebanyakan mereka yang terjaring adalah para penumpang angkutan umum yang membuang puntung rokok sembarang tempat. Meski di terminal itu sudah ada rambu larangan merokok, tapi banyak para calon penumpang yang melanggar. Alasannya mereka tidak tahu dan kurang memperhatikan rambu-rambu yang dimaksudkan itu. Bahkan ada warga yang sudah naik ke dalam angkutan umum, tiba-tiba disuruh turun petugas karena kedapatan membuang puntung rokok di depan terminal. Opersai inilah yang membuat kondisi lingkungan terminal Rawamangun terlihat bersih dan nyaman untuk para penumpang yang ingin menaiki bus atau angkutan umum lainnya.
Selain itu tingkat keamanannya di bilang sudah cukup aman. Karena di terminal ini terdapat tempat parker untuk pengunjung yang di jaga oleh petugas terminal itu sendiri. Selain itu bentuk terminal yang tidak terlalu besar seperti terminal lainnya juga menjadi factor tingkat keamanan ini menjadi aman.
Melihat kebersihan lingkungan yang terjaga dan keamanan yang terjaga pula bukan berarti tidak memiliki dampak bagi masyarakat atas keberadaan terminal ini. Karena terminal bus ini kecil dan akses jalan menuju ke terminalnya juga sempit, Dampaknya bagi masyarakat lain yaitu jalanan menjadi macet. Selain factor di atas terjadinya kemacetan di sekitar terminal juga terjadi karena lokasinya yang berdekatan dengan pasar dan  tiap malam pun terdapat pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan.